Ketum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana agar menambahkan pasal santet di rancangan undang-undang perihal kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

bila hal-hal gaib serta metafisik itu dapat dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, karena hukum kan mesti ada pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, tutur din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menungkapkan muhammadiyah belum sungguh-sungguh mengetahui pasal santet di rancangan undang-undang mengenai kuhp karena masih perhatian selama rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang mengenai organisasi warga.
namun dia menyilakan anggota dewan mendalami wacana tersebut serta menungkapkan kiranya banyak pilihan supaya membuat ketentuan pidana soal santet.

tidak terus lalu tersebut didekati dengan regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain pada kehidupan berbangsa dan dapat diselenggarakan, papar dia.

pendekatan lain dan dia maksud yaitu membangun etika sosial, agar praktik semisal itu tidak tambah besar serta praktik penghakiman warga pada pihak yang dituduh bisa dihentikan.
pasal 293 dalam rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, tapi cuma menyebutnya dijadikan kekuatan gaib.

ayat (1) pasal itu berbunyi : semua orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, mempunyai, ataupun memberikan santunan jasa terhadap orang lain kiranya karena perbuatannya dapat mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling berlarut 5 (lima) tahun serta pidana denda paling ada kategori iv.

Informasi Lainnya: