Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut membeli uang rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto meminta biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri untuk mengatasi pt cmma dibuat pelaksana perhatian simulator r4, kata ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi itu bertugas agar menggarap pre-audit pada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa dengan anggaran selama atas rp100 miliar sebab yang berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar untuk 556 unit simulator dengan kualitas perunit adalah rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit selama 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi sekalipun yang mengerjakan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang juga menungkapkan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan cuma pergunakan harga lama, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto membayar uang sebesar rp50 juta terhadap sukotjo supaya diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil menyatakan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian dalam 10 maret 2010 budi susanto menyatakan, saya minta rp1 miliar dulu untuk itwasum, kita nggak dapat pilih uang lain-lain dulu maka perintah kakor uang rp1 miliar daripada kamu, tapi sebab sukotjo tak miliki biaya tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi biaya sederat rp1 miliar itu sebagai potongan harga.

setelah menerima uang rp1,5 miliar itu dari budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma sebagai pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut dan penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang dengan begini pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, dan pihak-pihak lain yaitu wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta juga warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 tentang berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.