anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum serta ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat juga menyarankan supaya terpidana susno duadji menyerahkan diri terhadap kejaksaan agung.
pak yusril tak perlu membela. seharusnya berikan nasehat pada susno sesuai kelaziman umum, pihak dan salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, papar wiranu, dalam gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum juga ham dan serta membuka kantor hukum serta pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan dalam eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, dalam bandung, tempo hari. bukan hanya dia yang datang, karena ada anggota satuan tugas partai bulan bintang juga datang mengamankan eksekusi tersebut.
duadji akhirnya tidak dapat (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara karena perlindungan aktif yang diberi kepolisian daerah jawa barat. selama ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji tersebut, mahendra menyampaikan, putusan hukum atas duadji catat hukum dan tak banyak apapun yang mesti dieksekusi secara hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya tersebut, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran agar duadji tak membuka vonis.
apa tersebut bagus kepada betul yang mengerti hukum?. dan kita lihat adalah legal formal. kalau keputusan pengadilan telah menyampaikan sah, yusril jangan manfaatkan hukum jalanan, gunakanlah hukum selama pengadilan, vonis mesti ditaati seluruh masyarakat negara, tutur dia.
ia juga menyarankan duadji menjalani serta memberikan diri terhadap kejaksaan. mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia memberikan diri kepada kejaksaan, sarannya.